Syarat Ketentuan

Mohon Baca Persyaratan ketentuan Ini dengan Seksama

Sewa Lepas Kunci

Ketentuan Pembayaran

a. Biaya sewa adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Invoice sesuai dengan kesepakatan di awal antara Nemob.id dengan Penyewa.

b. Biaya sewa lepas kunci terhitung atas dasar biaya sewa pokok kendaraan yang tidak terkait dengan pengoperasian kendaraan (seperti biaya BBM, Tol, Parkir, Tiket masuk wisata, Biaya pengantaran dan/atau pengambilan kendaraan ke alamat penyewa, dll), kecuali dinyatakan lain oleh dan antara Nemob.id dengan Penyewa.

c. Pembayaran harus dilakukan di “AWAL” oleh Penyewa, sebelum menggunakan layanan sewa maksimal 4 (empat) jam sebelum waktu sewa dimulai dan/atau setelah Penyewa dinyatakan “Verified” secara administrasi sewa. Kecuali jika ada biaya-biaya tambahan tak terduga yang terjadi selama berlangsungnya masa sewa (seperti Perpanjang Masa Sewa, Overtime, dll), maka pembayaran dapat dilakukan menyusul.

d. Jika Penyewa ingin memperpanjang masa layanan sewa dan/atau Overtime, maka wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Nemob.id dan menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan jumlah Biaya Sewa Tambahan dan/atau Overtime yang telah disepakati bersama maksimal 4 (empat) jam sebelum masa sewa berakhir.

e. Pengertian biaya sewa tambahan atau perpanjang masa sewa adalah perpanjang durasi / masa sewa yang dihitung per hari, minimal 1 (satu) hari.

f. Pengertian overtime adalah perpanjang masa sewa yang dihitung per Jam, dan maksimal overtime adalah 3 (tiga) Jam.

g. Pembayaran dapat dilakukan oleh Penyewa melalui sarana Payment Gateway yang telah ditentukan oleh Nemob.id, baik didalam maupun diluar Aplikasi Nemob.id seperti : kartu kredit (Visa, Master, BCA), transfer Virtual Account, ataupun transfer ke rekening bank milik Nemob.id, kecuali dalam kondisi tertentu dinyatakan lain oleh Nemob.id.

h. Dalam kondisi tertentu (khusus untuk Penyewa berbentuk “Badan” yang dinyatakan sah dan masih berlaku secara hukum perundang-undangan di Indonesia), Penyewa wajib untuk membayar uang muka terlebih dahulu dan ketika telah selesai menggunakan layanan sewa, maka pengguna harus menyelesaikan kekurangan pembayaran tagihan melalui sarana Payment Gateway yang telah ditentukan oleh Nemob.id, baik didalam maupun diluar Aplikasi Nemob.id seperti : kartu kredit (Visa, Master, BCA), transfer Virtual Account, ataupun transfer ke rekening bank milik Nemob.id.

i. Jika ada Biaya Tambahan seperti kekurangan pengisian BBM (indikator stok BBM setelah selesai masa sewa tidak sama dan/atau kurang dari pada saat sebelum sewa dimulai), kelebihan jarak pemakaian/kilometer, kondisi mobil kotor dan bau (exterior dan/atau interior), dll akan ditagihkan langsung oleh Nemob.id kepada Penyewa setelah selesai berakhirnya masa sewa.

j. Untuk Pembatalan Sewa dengan alasan apapun, uang sewa yang telah dibayarkan secara otomatis hangus / tidak bisa dikembalikan (Non-Refundable).

k. Seluruh penyewa DIWAJIBKAN untuk menginformasikan data pribadi yang sah dan valid, serta bersedia untuk di survey ke lokasi tempat tinggal dan/atau tempat kerja/tempat usaha untuk dilakukan verifikasi data. Apabila penyewa TIDAK BERSEDIA disurvey setelah pembayaran, maka pemesanan akan di batalkan dan penyewa hanya akan menerima pengembalian dana (Refund) sebesar 50% (lima puluh persen) dari total harga sewa yang akan ditransfer ke rekening Penyewa dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah penolakan sewa tersebut.

l. Apabila Nemob.id sudah melakukan survey kepada Penyewa, tapi hasil survey tidak disetujui oleh Pihak Nemob dengan pertimbangan dan alasan tertentu, maka Nemob.id berhak membatalkan sewa secara sepihak dan Penyewa hanya akan menerima pengembalian dana/biaya sewa (refund) sebesar 50% (lima puluh persen) dari total biaya/harga sewa yang akan ditransfer ke rekening Penyewa dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah penolakan sewa tersebut.

m. Khusus penyewa yang berasal dan/atau berdomisili dari luar area Jabodetabek, WAJIB menunjukkan bukti pemesanan tiket pulang dan pergi (roundtrip), serta menunjukkan bukti sewa/bukti tempat tinggal/menginap (Hotel, Apartemen, dll) selama masa periode sewa. Apabila Penyewa tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka Nemob berhak membatalkan pemesanan secara sepihak dan penyewa hanya akan menerima refund dana sebesar 50% (lima puluh persen) dari total harga sewa, yang akan ditransfer ke rekening Penyewa dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah penolakan sewa tersebut.

Syarat dan Ketentuan Sewa

1. Usia minimum untuk Penyewa adalah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun.

2. Wajib dilakukan survey ke lokasi alamat rumah/tempat tinggal terakhir dan/atau kantor (tempat bekerja) dan/atau tempat usaha (penentuan lokasi survey ditentukan oleh pihak Nemob.id / sesuai dengan kesepakatan bersama), dan Penyewa wajib menyertakan dokumen pendukung survey jika dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Domisili (jika alamat domisili berbeda dengan dengan alamat KTP) dan/atau Surat Keterangan Kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

3. Sebelum menandatangani perjanjian sewa, Penyewa wajib menginformasikan dokumen- dokumen dan data-data pribadi terlebih dahulu, berupa foto asli / fotocopy dokumen tersebut yang dapat dikirimkan melalui Email dan/atau Nomor Whatsapp milik Nemob.id, seperti :

  1. Elektronik-KTP atau Passport (Identitas diri Penyewa).
  2. SIM A / International Driver Licence.
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KITAS / KITAP (Khusus WNA)
  5. Emergency Contact (keluarga yang dapat dihubungi), berupa : Nama, Alamat, No.Tlp/HP, dan Hubungan dengan Penyewa).
  6. Data pekerjaan disertai dengan dokumen pendukungnya : ID CARD / Kartu Nama / Surat Keterangan Kerja (Karyawan Swasta / Instansi lain).
  7. Data kepemilikan usaha disertai dengan dokumen pendukungnya : Bukti Legalitas Usaha (Pengusaha).

4. Penyewa wajib menyerahkan salah satu dari dokumen-dokumen (ASLI) berikut terlebih dahulu (dalam hal ini disebut “Dokumen Jaminan”), sebelum menandatangani perjanjian sewa :

  1. Elektronik-KTP atau Passport (Identitas diri Penyewa), atau
  2. SIM C / STNK Kendaraan milik Penyewa.

5. Penyewa wajib menyerahkan Uang Jaminan (dalam hal ini disebut “Deposit”) terlebih dahulu sebelum masa sewa dimulai / pada saat serah terima kendaraan sebesar pokok harga sewa mobil per hari, kecuali dinyatakan lain atas pertimbangan Nemob.id, maka besarnya Deposit dapat disesuaikan. Khusus untuk order Nemob Service Point (lokasi di hotel/lokasi yang sudah bekerjasama dengan Nemob), untuk Uang Deposit WAJIB diberikan kepada pihak Nemob pada saat survey lokasi ke alamat penyewa dengan cara pembayaran transfer ke rekening perusahaan Nemob.

6. Pembayaran uang Deposit dapat dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank milik Nemob.id yang tercantum dalam Invoice.

7. Untuk Dokumen Jaminan dan Deposit dari Penyewa akan disimpan oleh Nemob.id sebagai jaminan selama masa sewa dan akan dikembalikan kepada Penyewa setelah masa sewa berakhir (jika tidak ada masalah selama masa sewa : damage kendaraan, dll).

8. Khusus pengembalian Deposit akan dilakukan oleh Nemob.id melalui transfer ke rekening Penyewa maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah masa sewa berakhir dan mendapatkan informasi nomor rekening Penyewa (jika tidak ada masalah selama masa sewa : damage kendaraan, dll).

9. Penyewa setuju untuk mengambil kendaraan pada saat awal sewa (dalam hal ini disebut : “serah terima awal”) di lokasi domisili kantor pusat / kantor cabang / kantor perwakilan / titik- titik lokasi Nemob.id di seluruh Indonesia (dalam hal ini disebut : “kantor Nemob.id”) dan/atau lokasi alamat Penyewa dan/atau lokasi lainnya sesuai kesepakatan antara Nemob.id dengan Penyewa.

10. Penyewa wajib untuk mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik dan lengkap setelah berakhirnya masa sewa (dalam hal ini disebut : “serah terima akhir”) sesuai dengan lokasi pada saat serah terima awal atau dilokasi sesuai yang telah disepakati bersama oleh Penyewa dan Nemob.id.

11. Dalam hal serah terima kendaraan harus dilakukan oleh pihak Nemob dengan Penyewa langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, kecuali dengan syarat dan kondisi tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Nemob.id.

12. Penyewa wajib membayar biaya tambahan jika serah terima awal dan/atau serah terima akhir dilakukan selain dilokasi kantor Nemob.id. Besarnya biaya tambahan tersebut tergantung dari jarak tempuh yang dihitung dari jarak kantor Nemob.id ke lokasi serah terima kendaraan.

13. Penyewa wajib membayar Overtime jika pemakaian melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Biaya Overtime sebesar : 10% (sepuluh persen) Per Jam dari total harga sewa, dan batas maksimal overtime adalah 3 (tiga) Jam. Jika overtime lebih dari 3 (tiga) Jam maka akan dikenakan biaya sewa 1 (satu) hari.

14. Jika kendaraan mengalami penilangan/kecelakaan/kerusakan/pencurian/kehilangan, Penyewa diwajibkan untuk menghubungi dan melaporkan kepada Nemob.id dan menyerahkan segera dokumen penilangan atau kehilangan serta semua data-data pendukungnya.

15. Jika terjadi penilangan oleh kepolisian, semua biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab Penyewa. Dan STNK tidak boleh digunakan sebagai penahanan dokumen kepada Kepolisian. Jika saat masa sewa berakhir dan STNK tidak dikembalikan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah).

16. Jika STNK kendaraan hilang, Penyewa akan bertanggung jawab atas semua biaya yang keluar untuk pengurusan dokumen tersebut sampai dengan terbit STNK baru dari pihak yang berwenang.

17. Jika terdapat penilangan elektronik (ETLE / E-Tilang) yang terbukti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Penyewa pada saat periode sewa, maka Penyewa wajib dan bersedia untuk ditagihkan dan membayar seluruh beban biaya Elektronik Tilang (ETLE) yang tercatat atas pelanggaran Penyewa, sekalipun Surat Pemberitahuan ETLE tersebut baru diterima oleh Nemob.id dari pihak kepolisian jauh hari setelah masa sewa berakhir.

18. Apabila kendaraan mengalami kecelakaan/kerusakan, baik sebagian atau seluruhnya yang disebabkan oleh alasan apapun, maka penyewa wajib bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya perbaikan/penggantian sparepart sesuai dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (transparansi harga pihak nemob dengan penyewa), atau sebesar minimal Rp. 500,000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) per kejadian untuk klaim asuransi.

19. Jika kerusakan mobil tidak dapat dicover asuransi yang disebabkan oleh kejadian yang dikecualikan oleh asuransi, maka Penyewa WAJIB membayar ganti rugi secara keseluruhan atas biaya perbaikan mobil di bengkel yang telah di sepakati bersama dengan pihak Nemob.id sampai dengan mobil dapat berfungsi normal.

20. Apabila kendaraan di curi/hilang, penyewa wajib bertanggung jawab penuh untuk mengganti rugi dengan nilai market value unit yang disewa. Pihak NEMOB akan membantu proses klaim asuransi untuk penggantian sebagian nilai unit yang dicover oleh asuransi, namun semua biaya pengurusan dan sisa kekurangan nilai yang tidak dicover oleh asuransi menjadi tanggung jawab penyewa. Dan selama proses klaim asuransi, penyewa bertanggung jawab untuk membayar sewa atas unit tersebut sampai pihak NEMOB menerima kompensasi secara penuh dari pihak penyewa & pihak asuransi.

21. Jika kendaraan mengalami kecelakaan / kerusakan yang disebabkan oleh apapun, selain berkewajiban membayar ganti rugi perbaikan / asuransi sesuai point (18) dan (19) diatas, Penyewa juga berkewajiban untuk membayar biaya sewa selama kendaraan dalam proses perbaikan dibengkel / proses perbaikan melalui pihak asuransi sampai dengan selesai.

22. Setiap perpanjangan dan/atau pembatalan periode sewa harus diberitahukan sebelumnya kepada Nemob.id. Dalam hal perpanjangan periode sewa, Penyewa harus menginformasikan kepada Nemob.id selambat-lambatnya 6 (enam) jam sebelum periode sewa berakhir.

23. Batas maksimum pemakaian sewa / jarak tempuh per hari nya adalah 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Kilometer dan/atau kelipatan selama masa periode sewa. Jika pemakaian kendaraan melebihi batas maksimum yang telah ditentukan tersebut, maka PENYEWA setuju untuk di kenakan biaya tambahan sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) Per Kilometer.

24. Pemakaian kendaraan hanya diperbolehkan di dalam area Jabodetabek. DILARANG KERAS menggunakan/membawa kendaraan keluar area tersebut dan/atau ke arah pelabuhan.

25. Jika Penyewa diketahui dan terbukti membawa atau menggunakan kendaraan keluar area yang telah ditentukan, maka Nemob.id akan memberikan peringatan, penagihan denda, melakukan “engine off” atas kendaraan, dan mengambil paksa kendaran dilokasi terakhir kendaraan berada secara sepihak tanpa persetujuan dari Penyewa.

26. Biaya-biaya yang timbul atas pengambilan kendaraan dilokasi terakhir berada yang mana disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian Penyewa, akan dibebankan kepada Penyewa.

27. Penyewa akan membebaskan Nemob.id tanpa syarat dari klaim apa pun yang muncul dari penghentian sewa.

28. Penyewa dilarang meminjamkan kendaraan kepada anak dibawah umur dan/atau orang lain yang belum memiliki izin mengemudi yang diterbitkan dari pihak yang berwenang yang dapat dibuktikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

29. Penyewa dilarang meminjamkan kendaraan kepada orang lain yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol dan/atau menggunakan kendaraan tersebut untuk tujuan/kegiatan kriminalitas.

30. Penyewa dilarang menggunakan kendaraan untuk balapan, kampanye, atau untuk tujuan apapun dan dengan alasan apapun yang dilarang dan bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

31. Penyewa dilarang meminjamkan, menyewakan kembali, memberikan, dan/atau memindah tangankan kendaraan kepada pihak lain sebagai hadiah atau apapun bentuknya dan dengan alasan apapun.

32. Penyewa dilarang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol dan/atau menggunakan kendaraan untuk tujuan/kegiatan kriminalitas.

33. Penyewa wajib menjaga kebersihan kendaraan, baik interior maupun eksterior. Penyewa maupun penumpang dilarang merokok di dalam kendaraan. Jika sampai terbukti merokok di dalam kendaraan, maka Penyewa akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000; (Seratus Ribu Rupiah).

34. Ketika Penyewa mengembalikan kendaraan (serah terima akhir), posisi Bahan Bakar (khusus mobil konvensional) harus sama dan/atau sesuai dengan posisi bahan bakar saat pertama kali kendaraan diserahkan oleh Nemob.id kepada Penyewa (serah terima awal). Penyewa wajib mengganti rugi setiap kekurangan bahan bakar tersebut sebesar Rp. 50.000; (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bar/strip.

35. Pada saat pengembalian kendaraan (serah terima akhir), Penyewa wajib mengembalikan kendaraan dalam keadaan lengkap dan bersih (exterior dan interior). Nemob.id tidak akan menanggung beban biaya jika kendaraan dikembalikan dalam keadaan kotor (exterior) dan juga jika di interior kendaraan terdapat tumpahan minuman (Kopi, Soda, Susu, dll), bekas menyimpan barang/makanan yang berbau sangat menyengat dan susah dihilangkan (ikan laut, durian, dll), muntahan, bahkan sampah yang berserakan di dalam mobil. Jika hal ini terjadi, maka Penyewa wajib menanggung semua biaya yang dikeluarkan untuk melakukan general cleaning kendaraan sampai unit bersih kembali dan baunya hilang seperti sedia kala.

Penutup

a. Nemob.id memiliki hak penuh untuk menghentikan periode sewa, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika :

  1. Penyewa tidak bersedia untuk di survey;
  2. Hasil survey dan verifikasi pra order tidak valid;
  3. Penyewa tidak dapat menunjukkan bukti pemesanan tiket pulang dan pergi (roundtrip) serta bukti sewa/bukti tempat tinggal/menginap (Hotel, Apartemen, dll) selama masa periode sewa;
  4. Penyewa diketahui tidak dapat mengendarai kendaraan dengan layak yang dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan(kecelakaan, dll);
  5. Memiliki catatan frekuensi kecelakaan yang tinggi selama periode sewa;
  6. Jika ditemukan Data dan/atau Dokumen yang di duga Palsu (tidak valid dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum) dan/atau dokumen kadaluarsa terkait persyaratan dan identifikasi Penyewa;
  7. Penyewa diketahui melanggar ketentuan Kewajiban Penyewa yang tercantum pada point no 24-32;

b. Semua hal yang disebabkan oleh huruf (a) point (i), (ii) dan (iii) diatas, maka untuk biaya sewa yang sudah dibayarkan akan dikembalikan / refund ke Penyewa sesuai yang tercantum dalam KETENTUAN PEMBAYARAN huruf (k), (l) dan (m) di atas. Dan semua hal yang disebabkan oleh huruf (a) point (iv) sampai dengan (viii) diatas, maka untuk biaya sewa yang sudah dibayarkan dan/atau jika masih terdapat sisa periode sewa, tidak dapat dikembalikan kepada Penyewa / NON–REFUNDABLE

c. Harus dipahami bahwa dalam keadaan apapun, sesuai dengan tanggal penyewaan, Penyewa wajib menyerahkan dan mengembalikan kendaraan kepada Nemob.id dalam kondisi baik dan lengkap.

d. Pada saat pengembalian kendaraan, Penyewa dan Nemob wajib secara bersama-sama untuk memeriksa dan memastikan kembali bahwa tidak ada barang/dokumen milik Penyewa yang tertinggal di dalam kendaraan. Setelah selesai sewa dan Serah Terima Akhir, Nemob.id tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan barang dan/atau dokumen yang tertinggal di dalam kendaraan.

e. Jika Penyewa mengembalikan kendaraan sebelum periode sewa berakhir selesai, maka sisa biaya sewa tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun (NON-REFUNDABLE).

f. Jika Penyewa mengembalikan kendaraan dengan posisi BBM lebih dari posisi BBM pada saat awal sewa, maka kelebihan BBM tersebut tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apapun (NON-REFUNDABLE).

g. Jika Penyewa terlibat dalam tindak pidana/kriminalitas dan/atau tindakan melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kendaraan Nemob.id di sita oleh pihak yang berwajib, maka Penyewa wajib bertanggung jawab dan menanggung segala biaya serta kerugian yang timbul.

h. Segala bentuk penyimpangan dan/atau pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan yang berlaku, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penuh Penyewa, dan Nemob.id berhak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan ini PENYEWA dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh hak dan kewajiban penyewa sehingga Penyewa berkewajiban untuk mengikuti Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran dan/atau penyimpangan diluar dari ketentuan yang telah disebutkan diatas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa dan membebaskan Nemob.id dari segala tuntutan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sewa Dengan Supir

Pembatalan

1. Tidak ada refund untuk pembatalan sewa kendaraan

Lembur

1. Penggunaan mobil sewa per hari dengan supir adalah maksimal Pk. 22.00.

2. Apabila lewat dari batas ketentuan penggunaan (over time) akan dikenakan biaya 10% per jam dari harga sewa, dan dibayarkan langsung di tempat pada saat pemakaian mobil selesai.

Penggunaan

1. Harga belum termasuk biaya Tol, Parkir, BBM, tiket masuk tempat wisata, uang makan supir, dan biaya penginapan supir (apabila menginap).

2. Biaya makan supir adalah Rp 50.000 / hari, biaya penginapan supir adalah Rp 150.000 / hari

3. Harga hanya berlaku untuk wilayah dalam kota.

4. Jika melakukan perjalanan ke luar kota, wajib memilih opsi yang tersedia.

5. Pemilik mobil berhak mengenakan biaya tambahan untuk penjemputan dengan jarak tempuh diatas 20 km sebesar Rp 50.000.

6. Untuk antar jemput Bandara penyewa akan dikenakan biaya tambahan Rp 50.000.

7. Kehilangan atau kerusakan barang penyewa adalah diluar tanggung jawab pemilik mobil dan Nemob.

8. Untuk penggunaan luar kota di luar opsi yang tersedia, wajib memberitahukan terlebih dulu kepada pihak Nemob (0817-0337-7647).

9. Untuk perubahan jadwal penyewaan dapat dilakukan maksimal 2 minggu dari mulainya jadwal sewa awal

10. Untuk sementara hanya bisa melayani perjalanan dalam kota sesuai dengan peraturan PSBB dan lockdown daerah setempat.

icon scroll to top

23.258

Pengunjung baru bulan ini

733

Booking order bulan ini

Chat via WhatsApp